Friday, October 19, 2018

PDGI DIY: Hanum Rais Tak Dilarang Ngetweet, Asal Sesuai Kode Etik


DAULATNEWS - Putri Amien Rais yakni Hanum Rais, dilaporkan Kelompok Eksponen Reformasi 98 ke Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) karena ikut menyebarkan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melalui akun twitternya. Dalam tweetnya, Hanum mengaku sudah memeriksa Ratna dan menurut penilaiannya sebagai dokter, luka lebam di wajah ibunda Atiqah Hasiholan itu karena penganiayaan, bukan operasi. 

Ketua Majelis Etik Kedokteran Gigi PDGI DIY, drg Iwan Dewanto mengatakan, tidak ada aturan yang melarang atau mewajibkan seorang dokter untuk aktif di media sosial termasuk twitter.

Akan tetapi dalam menggunakan media sosial tersebut, seorang dokter harus bijak dalam bersikap dan mengungkapkan pendapat. Seorang dokter, kata Iwan, harus berpegah teguh kepada kode etik profesi dan menjunjung tinggi martabat organisasi.

"Kalau aturannya enggak ada, yang jelas kasus ini di kode etik seorang dokter gigi harus mengutamakan martabat dalam organisasi," kata Iwan saat dihubungi, Jumat (19/10).

Dalam pelaporan terhadap Hanum, Iwan menyebut kata 'mengutamakan martabat' bisa diperdalam di kasus tersebut. Menurutnya, ada cabang-cabang dari kode etik kedokteran yang mengharuskan dokter menjaga martabat organisasi dalam bermedia sosial.'

"Itu yang nantinya akan diperdalam. Kalau aturan dokter ngetweet itu tidak ada detail seperti itu tapi cabang-cabangnya yang mengarah ke sana. Artinya sesuai dengan apa yang terjadi dengan masyarakat sekarang ini ada semua, nanti kita kembangkan ke situ," tegasnya.


Dalam kasus ini, Iwan mengatakan akan ada sejumlah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hanum dalam persidangan etik. Proses persidangan itu akan dimulai dari tingkat cabang yakni PDGI Kota Yogyakarta. Namun jika pengurus cabang tidak bisa memproses, maka pengurus wilayah (provinsi) yakni PDGI DIY yang akan mengambil alih.

"Urusan itu (sidang) mulai dari cabang, karena PDGI ada tatanan organisasi. Cabang itu berarti kota Yogya karena dia di Kota Yogya. Namun, kalau kota Yogya itu tidak mampu untuk mengurusi

masalah bidang etik dia bisa melempar ke atasnya namanya pengurus wilayah (pengwil) provinsi dan saya di situ," kata Iwan.
Kelompok Eksponen Reformasi 98 meminta PDGI untuk memberi sanksi bagi Hanum Rais dengan mencabut izin profesinya. Sebab Hanum dalam tweetnya dinilai telah menjustifikasi kebenaran

penganiayaan Ratna Sarumpaet karena mengaku telah memeriksa dan meraba luka di wajah Ratna.
Dalam laporan itu, Kelompok Eksponen Reformasi 98 melampirkan bukti tweet Hanum Rais yang berbunyi: "Sy juga dokter. Sy melihat meraba dan memeriksa luka bu Ratna kemarin. Saya bisa

membedakan, mana gurat pasca operasi & pasca dihujani tendangan,pukulan. Hinalah mereka yg menganggap sebagai berita bohong. Krn mereka takut, kebohongan yang mereka harapkan, sirna oleh kebenaran,"

Sumber : Kumparan.com

 

Dapatkan Berita Terbaru

Hubungi Daulat Poker

WA Kami : +628121237890

Games Yang Disediakan